Pengepul Judi Togel Online di Sumbawa Ditangkap Polisi, Uang Rp14,7 Juta Disita
09 November 2024 - 12:22 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial IKS (48), yang diduga sebagai pengepul judi togel online di wilayah Kelurahan Uma Sima, pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, menjelaskan bahwa IKS ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang menunggu pemasang nomor togel di rumahnya. Penangkapan ini dilakukan petugas setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan terkait judi online.
“Pelaku kami amankan saat sedang menunggu orang yang akan memasang nomor. Terduga IKS yang berasal dari Kelurahan Lempeh, tidak dapat mengelak dan mengakui perannya sebagai bandar togel online di kawasan tersebut,” jelas AKP Dilia, Jumat (8/11/2024).
Menurut informasi yang diterima polisi, IKS sering menerima pemasangan nomor togel melalui situs judi online bernama “Situs Mantap Bos Togel.” Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp14,7 juta dalam berbagai pecahan, yang terdiri dari 116 lembar pecahan Rp100.000, 56 lembar pecahan Rp50.000, 8 lembar pecahan Rp10.000, dan beberapa pecahan uang lainnya.
“Selain itu, petugas juga mengamankan dua buku rekening BRI, satu kartu ATM, dan enam sobekan nomor yang diduga terkait dengan aktivitas judi togel tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas semua bentuk perjudian, termasuk judi online, yang dinilai sebagai ancaman bagi masyarakat dan pembangunan bangsa.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Sumbawa untuk melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan mereka guna menciptakan suasana yang aman dan bebas dari tindak kejahatan,” tandas AKP Dilia.