Polres Lombok Timur Tindak Tegas Tambang Ilegal, Pasang Garis Polisi di Tiga Lokasi

tribratanews.ntb.polri.go.id Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur terus memperketat pengawasan terhadap tambang galian C ilegal dengan melakukan tindakan tegas di sejumlah lokasi yang teridentifikasi beroperasi tanpa izin resmi.

Pada Sabtu (02/11/2024), jajaran Polres Lombok Timur memasang garis polisi di tiga lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin, yakni di Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji, dan Wanasaba. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk merespons keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tambang ilegal.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka bersama-sama memberikan edukasi kepada para penambang agar mematuhi aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan.

“Kami sudah memasang garis polisi di lokasi tambang tanpa izin di Aikmel, Labuhan Haji, dan Wanasaba,” ujar Made Dharma.

Selain memasang garis polisi, tim Polres Lombok Timur juga menempatkan plang imbauan agar para pemilik tambang segera mengurus izin resmi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kegiatan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Kami menghimbau agar semua aktivitas penambangan dihentikan sampai izin resmi diperoleh. Ini untuk memastikan agar kegiatan tambang berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

AKP Made Dharma juga mengapresiasi pemilik tambang yang telah mematuhi regulasi dan mengantongi izin resmi. Sebaliknya, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum jika ada penambang yang tetap membandel dan mengabaikan imbauan ini.

“Jika teguran ini diabaikan, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Penertiban ini menyasar 10 titik lokasi tambang, yang terdiri dari tujuh tambang galian C dan tiga tambang rakyat. Langkah tegas Polres Lombok Timur ini diharapkan dapat menertibkan sektor pertambangan di wilayah tersebut dan memastikan bahwa aktivitas tambang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.