Audit Kasus Korupsi Sewa Alat Berat NTB, Polisi Libatkan Inspektorat

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB.

Penyidik Polresta Mataram kini tengah mengupayakan dukungan audit dari Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memastikan nilai kerugian negara akibat kasus yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar ini.

“Kami meminta dukungan Inspektorat NTB untuk melakukan audit kerugian dalam kasus ini,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (28/10).

Audit kerugian negara dalam kasus ini rencananya akan dilaksanakan setelah pemeriksaan saksi-saksi terkait rampung. Menurut Kompol Yogi, saat ini pihaknya masih fokus pada proses pemanggilan saksi-saksi penting untuk melengkapi keterangan yang diperlukan. Langkah ini diambil agar penyidik mendapatkan gambaran lengkap sebelum melakukan audit keuangan.

“Saat ini, kami belum masuk ke proses audit karena masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya sudah memberi keterangan dalam tahap penyelidikan. Setelah semua data dan keterangan terkumpul, kami akan melibatkan Inspektorat NTB untuk audit kerugian negara,” jelas Kompol  Yogi.

Dalam rangkaian penyelidikan ini, saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, karena mereka memiliki informasi terkait retribusi sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah. Selain itu, penyewa alat berat, seorang warga bernama Fendy dari Kediri, Lombok Barat, juga dijadwalkan untuk diperiksa.

“Data dari Bappenda dan BPKAD akan membantu mengklarifikasi aliran dana retribusi, termasuk sewa alat berat yang menjadi objek dalam kasus ini. Kami juga akan mengirimkan surat pemanggilan lagi kepada Fendy untuk dimintai keterangan,” tambah Kompol Yogi.

Mengenai alat berat yang menjadi objek penyewaan, Yogi menyebutkan bahwa penyidik masih mencari keberadaan beberapa barang bukti di lapangan. Alat berat seperti truk jungkit dan mesin pengaduk semen belum berhasil disita, namun keberadaannya sudah diketahui dan terkait dengan penyewa, Fendy.

“Fendy adalah kunci utama untuk memperoleh barang bukti yang masih kami cari. Dengan keterangannya, kami bisa segera melacak dan menyita sisa barang bukti tersebut,” ungkap Kompol  Yogi.

Sementara itu, ekskavator yang sebelumnya telah disita dalam rangkaian penyelidikan kini ditempatkan di kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB di Ampenan, Kota Mataram, sebagai barang bukti. Ekskavator tersebut diamankan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, dalam operasi penyitaan pada 21 Oktober lalu.

“Status ekskavator yang sudah kami sita adalah sebagai barang bukti, dan saat ini kami titipkan di balai jalan provinsi sebagai bentuk pengamanan selama proses penyidikan,” kata Kompol Yogi.

Peningkatan kasus ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum berdasarkan klarifikasi data dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Langkah lanjutan Polresta Mataram dalam mengungkap kasus ini diharapkan mampu mengembalikan potensi kerugian negara dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan aset negara.