Pencuri Kambing di Mataram Ditangkap Polisi Saat Beraksi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Mataram.Seorang pria berinisial Y (53) warga Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram karena kedapatan mencuri kambing milik warga. Aksi pencurian ini terjadi pada siang hari, Jumat (25/10/2024), sekitar pukul 13.30 WITA, ketika pemilik kambing sedang tidak mengawasi ternaknya.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, menjelaskan bahwa kambing yang dicuri berada di pekarangan rumah sudah dilepas. Korban baru menyadari kehilangan ini setelah dua saksi, yaitu saudara S dan A, memberi tahu bahwa kambingnya dicuri.

“Korban selanjutnya mengecek ke lokasi dan mendapati bahwa kambingnya sudah hilang. Atas kejadian tersebut ia kemudian langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian setempat,” ungkap AKP Mulyadi.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Mataram yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil menangkap Y ketika ia sedang menaikkan kambing curian tersebut ke sepeda motor untuk dibawa pergi.

“Pelaku kita tangkap saat dia sedang membawa kambing curian yang sudah diikat di motornya,” jelas Kapolsek Mataram.

Atas peristiwa ini, diperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,5 juta. Tersangka Y, yang diketahui merupakan residivis, kini diamankan di Mapolsek Mataram bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku Y dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” tutup Kapolsek Mataram.