Kasus Pernikahan Anak di Lombok Barat dalam Penyelidikan Polda NTB
25 October 2024 - 8:04 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah menyelidiki kasus pernikahan anak yang terjadi di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasubdit IV Dit reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan pihaknya dengan dugaan adanya pemaksaan perkawinan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Iya, untuk kasus pernikahan anak di Lombok Barat, kami sedang melakukan penyidikan. Sangkaan pasal terkait dengan pemaksaan perkawinan sesuai dengan UU TPKS,” ujar AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat (25/10).
Dalam kasus ini, orang tua dari mempelai pria dan wali dari mempelai perempuan menjadi terlapor karena dianggap memberi izin pada pernikahan yang belum memenuhi batas usia. Meski demikian, hingga kini kedua pihak tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menambahkan bahwa pernikahan ini belum tercatat secara resmi di pengadilan agama, namun dianggap sah secara agama.
“Status tersangka belum diterapkan karena kami (Polisi) masih membutuhkan penguatan bukti dari keterangan sejumlah saksi dan ahli. Sementara terkait Peran KUA tidak ada dalam kasus ini karena tidak ada pencatatan resmi,”Terang AKBP Pujawati.