Polda NTB Minta Pendapat Ahli Dalami Kasus Dugaan Penari Erotis di Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berencana meminta pendapat ahli terkait kasus dugaan penari erotis yang tampil di tempat hiburan The Plaza Karaoke & Lounge di Kota Mataram. Langkah ini merupakan bagian akhir dari upaya penyelidikan yang dilakukan untuk menentukan arah penanganan lebih lanjut.

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Rabu (23/10/2024) mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan menambahkan keterangan saksi sebelum menggelar perkara.

“Kami (Polri) akan periksa ahli dulu, kemudian tambahkan beberapa keterangan saksi. Setelah itu, baru akan diputuskan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujar Pujawati.

Perwira Menengah (Pamen) Polwan Polda NTB itu menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihaknya, dengan landasan laporan polisi yang telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Awalnya, hanya berupa laporan informasi, tetapi informan tidak bersedia memberikan keterangan. Karena itu, kami melakukan penyelidikan sendiri dan memperkuat dengan adanya laporan polisi,” jelas dia.

Sejauh ini, lanjut dia, penyelidikan telah mencakup pemeriksaan terhadap manajer The Plaza Karaoke & Lounge Lombok serta para penari yang diduga terlibat. Selain itu, polisi juga telah mengamankan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan adanya dugaan penampilan penari erotis di lokasi tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah sebuah video berdurasi 5 detik tersebar di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang penari dengan pakaian minim yang diduga tampil di aula lantai dasar The Plaza Karaoke & Lounge Lombok. Bukti ini diperkuat dengan adanya plang logo tempat hiburan tersebut di latar belakang panggung.

“Saat ini kita masih memfokuskan langkah pada pemeriksaan ahli dan tambahan keterangan saksi. Setelah gelar perkara dilakukan, akan ditentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tutu AKBP Pujewati.