Polres Lombok Utara Jaring 116 Pelanggar dalam Operasi Zebra Rinjani
22 October 2024 - 2:16 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Lombok Utara. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menjaring 116 pelanggar lalu lintas selama sepekan pertama Operasi Zebra Rinjani 2024. Operasi yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober ini menargetkan pelanggaran lalu lintas di wilayah Lombok Utara.
Kasat Lantas Polres Lombok Utara, Iptu Bambang Tedy Supriyanto, SH, M.I.Kom, mengatakan bahwa pelanggaran lalu lintas pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. “Pada minggu pertama operasi, kami menemukan 116 pelanggaran, mayoritas pengendara tidak menggunakan helm dan spion,” jelas Tedy pada Senin (21/10/2024).
“Selain penindakan tilang, kita juga memberikan 193 teguran lisan. Pada minggu pertama operasi, kami (Polisi) lebih fokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” terang Iptu Bambang.
Memasuki minggu kedua, yang berlangsung dari 21 hingga 27 Oktober 2024, operasi akan berfokus pada penindakan langsung. Setiap pelanggaran yang terlihat jelas akan langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku oleh petugas Sat Lantas Polres Lombok Utara.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani ini, lanjut Kasat Lantas Polres Lombok Utara, selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga melaksanakan kegiatan preemtif seperti imbauan dan penyuluhan.
“Pemasangan spanduk dan pembagian selebaran kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran berkendara. Hal ini sebagai bagian dari upaya preemtif kami jajaran Kepolisian,” ujar Iptu Bambang.
Kasat Lantas Polres Lombok Utara juga mengimbau masyarakat Lombok Utara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama dalam menggunakan helm, sabuk pengaman, dan tidak membawa penumpang di bak terbuka.
“Keselamatan adalah yang utama, terutama bagi anak muda yang menggunakan knalpot racing dan sering ngebut di jalan yang sudah semakin baik. Kami minta berhati-hati,” tutupnya.