Sepekan Operasi Zebra Rinjani 2024 di Lombok Tengah, Ratusan Pelanggar Ditindak
21 October 2024 - 12:50 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Lombok Tengah. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menindak sebanyak 553 pelanggar lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2024. Operasi yang dimulai sejak 14 Oktober ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, sekaligus mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Puteh Rinaldi, mengungkapkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga memberikan teguran kepada 1.227 pengendara baik roda dua maupun roda empat.
“Selama sepekan ini, kami telah menindak sebanyak 553 pelanggar dan memberikan teguran sebanyak 1.227 kepada pengendara roda dua dan roda empat,” jelas Puteh Rinaldi, Senin (21/10).
Pelanggaran yang terjadi selama operasi mayoritas dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Tercatat, 480 pelanggar berasal dari pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran yang bervariasi, seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar.
“Sebanyak 178 pengendara motor ditindak karena tidak memakai helm, 264 pelanggar tanpa surat-surat, 25 pelanggar karena menggunakan knalpot brong, serta 13 pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang,” rinci AKP Puteh.
Sedangkan untuk pengendara roda empat, lanjut dia, sebanyak 68 orang terjaring dalam razia. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak membawa surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Pengendara roda empat yang terjaring sebanyak 68 orang, dengan 45 di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan, dan 23 lainnya tidak mengenakan seat belt,” ujar Kasat Lantas Polres Lombok Tengah.
Selain melakukan penegakan hukum, Sat Lantas Polres Lombok Tengah juga melaksanakan kegiatan preemtif dengan memberikan imbauan, edukasi, dan penyuluhan kepada masyarakat. Pemasangan spanduk serta pembagian selebaran berisi pesan keselamatan berkendara juga dilakukan selama operasi.
“Disamping tindakan hukum, kami juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara, serta memasang spanduk dan membagikan selebaran kepada pengguna jalan,” ungkap AKP Puteh.
Operasi Zebra Rinjani 2024 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Diharapkan, operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Dalam operasi ini, kami mengimbau pengendara roda dua maupun roda empat untuk selalu memperhatikan keselamatan, menggunakan helm standar, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas guna mencegah kecelakaan fatal,” tutup AKP Puteh Rinaldi.