Polisi Gelar Razia Knalpot Brong di Lombok Barat, Belasan Motor Diamankan
19 October 2024 - 3:16 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Lombok Barat. Keluhan warga terkait kebisingan yang disebabkan oleh knalpot “brong” di sekitar Bundaran Giri Menang Square (GMS) akhirnya mendapat perhatian serius dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Barat.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (18/10/2024), petugas Sat Lantas Polres Lombok Barat mengamankan belasan sepeda motor dengan knalpot racing atau brong yang melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan warga yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot brong, terutama pada malam hari.
“Kami (Polisi) menerima banyak keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot brong yang mengganggu kenyamanan. Selain itu, penggunaan knalpot ini juga melanggar aturan lalu lintas,” terang Iptu Dina.
Selain mengamankan motor yang menggunakan knalpot brong, lanjut dia, petugas Kepolisian juga memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang tidak memakai helm atau tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
“Penindakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Lombok Barat,”ujar Kasat Lantas Polres Lombok Barat.
Operasi penindakan terhadap motor berknalpot brong akan terus dilakukan secara rutin oleh Polres Lombok Barat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot standar sesuai ketentuan.