Polres Lombok Tengah Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan Sabu 9,39 Gram

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Lombok Tengah.  Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Praya Barat dan menangkap empat orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 9,39 gram

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja, S.H., dalam keterangannya pada Rabu (16/10), menjelaskan empat orang terduga pelaku yang ditangkap pihaknya masing – masing berinisial S (31), RH (26), BA (26), dan H (32).

“Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pengintaian yang kita lakukan sebagai bentuk  tindak lanjut laporan masyarakat yang telah resah dengan aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh keempat pelaku,” ujarnya.

Dijelaskan terkait peran keempat pelaku, jelas Iptu Fedy berbeda-beda. Pelaku S bertindak sebagai bandar, sementara BA dan RH adalah penjual. Sedangkan H diketahui sebagai pengguna aktif.  Dari pengungkapan ini, polisi menyita 5 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,39 gram saat melakukan penggeledahan di Rumah salah satu pelaku (S).

“Penangkapan kita lakukan saat para pelaku diduga hendak melakukan transaksi. Selain narkotika, pihak kita juga menyita barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.

“Saat ini, keempat terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Lombok Tengah terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menggandeng masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.