Polisi Tahan Anggota DPRD Lombok Tengah Terkait Kasus Pemalsuan Ijazah
16 October 2024 - 9:24 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Lombok Tengah. Kepolisian resmi menahan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LN terkait dugaan kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.
“Benar sudara LN saat ini sudah kita tahan. Penahanan ini kami (Polri) lakukan setelah proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah,” Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa (15/10).
Dijelaskan Kapolres Lombok Tengah, bahwa penahanan yang dilakukan pihaknya tersebut terhadap LN setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Lombok Tengah
“Kami telah melayangkan surat panggilan pertama pada Jumat (11/10), namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah surat panggilan kedua, LN hadir dan langsung menjalani pemeriksaan,” jelas AKBP Iwan.
Setelah pemeriksaan pada Selasa (15/10), LN resmi ditahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah untuk 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 15 Oktober hingga 3 November 2024. Kapolres Lombok Tengah juga menyatakan bahwa jika diperlukan, pihaknya akan meminta perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kepada jaksa penuntut umum guna menyelesaikan proses penyidikan.
“Jika waktu penyidikan tidak cukup, kami akan mengajukan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum,” pungkas AKBP Iwan Hidayat.
Sebagai informasi, kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat status LN sebagai anggota DPRD, dan diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga tuntas. *(Man)