Tegas! Polisi Buka Paksa Blokade Jalan oleh Kelompok Masa di Hu’u Dompu
15 October 2024 - 9:40 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Dompu. Anggota Polsek Hu’u, Polres Dompu di bawah komando Kapolsek IPDA Samsul Rizal bergerak cepat untuk menangani aksi blokade jalan yang dilakukan oleh warga di pertigaan Cempi Jaya, Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Senin pagi (14/10/2024).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan lambatnya proses hukum dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah tersebut. Aksi blokade yang dimulai sekitar pukul 08.30 WITA itu langsung menarik perhatian aparat kepolisian.
Kapolsek Hu’u Ipda Samsul Rizal, memimpin langsung operasi untuk membuka paksa blokade jalan setelah berbagai upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak diindahkan oleh para peserta aksi.
“Kami (Polisi) telah menghimbau warga agar membuka blokade secara sukarela, dan menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani serius oleh Polres Dompu,” ujar Ipda Samsul Rizal.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan pencabulan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur, termasuk telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap pertama dan kedua serta surat pemanggilan saksi.
Meski demikian, massa tetap bersikeras melanjutkan aksinya dengan memblokir jalan, yang menyebabkan gangguan lalu lintas di kawasan tersebut. Dalam penjelasannya kepada massa, Ipda Samsul Rizal juga menekankan bahwa meskipun masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, aksi tersebut harus sesuai dengan aturan hukum.
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun aksi protes harus dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Menurut undang-undang tersebut, aksi protes wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung, lengkap dengan informasi mengenai tujuan aksi, lokasi, rute, penanggung jawab, dan jumlah peserta.
Karena prosedur hukum tidak dipenuhi oleh massa, dan mengingat blokade jalan terus berlanjut tanpa izin yang sah, Kapolsek akhirnya memerintahkan anggotanya untuk membuka paksa akses jalan guna menjaga ketertiban umum dan memastikan kelancaran arus lalu lintas. Setelah tindakan tegas tersebut, situasi di lokasi kembali kondusif, dan arus lalu lintas di Desa Adu berangsur normal.
“Tindakan ini terpaksa kami ambil demi kepentingan umum, namun dengan tetap mengedepankan dialog dan aturan hukum,” ujar Kapolsek Samsul Rizal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang dan mematuhi prosedur dalam menyampaikan pendapat, sehingga hak-hak mereka terlindungi tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dengan kejadian ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus hukum dengan cepat dan transparan, serta mengingatkan pentingnya keteraturan dalam penyampaian aspirasi masyarakat.