Polresta Mataram Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan di Lombok Barat
15 October 2024 - 9:15 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Sebanyak tujuh pria asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram pada Senin (14/10) atas dugaan terlibat dalam aksi pengeroyokan. Ketujuh pria tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., MH dalam keterangannya, Selasa (15/10) menjelaskan adapun para terduga pelaku yang diamankan adalah M (45), SK (30), H (33), S (28), SP (47), ZS (31), dan HH (40). Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial R, seorang pria berusia 33 tahun yang berasal dari Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di depan rumah korban, yang berada di Perumahan Maulana, Dusun Bagik Nunggal, Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Tidak hanya itu, anak korban juga terkena pukulan di beberapa bagian tubuh saat insiden berlangsung.
Terkait kronologi kejadian tersebut yakni bermula dari cekcok antara korban dengan salah satu terduga pelaku, M yang berprofesi sebagai penjaga malam di perumahan tersebut. Saat itu, korban mendatangi M untuk mengeluhkan lampu jalan yang sering mati di depan rumahnya.
“Namun, entah bagaimana, percakapan keduanya berubah menjadi cekcok, hingga korban diduga menempeleng M. Setelah itu, M meninggalkan tempat kejadian, namun kembali dengan membawa rekan-rekannya,” ujar Kompol Yogi.
Dari keterangan sementara yang diperoleh, M bersama enam rekannya kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban dipukul dan dianiaya dengan berbagai benda, termasuk benda tajam, hingga menyebabkan luka parah dan pingsan di tempat.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polresta Mataram, bersama Unit Reskrim Polsek Lingsar, segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tujuh terduga pelaku berhasil diamankan pada pukul 16.00 WITA, Senin (14/10/2024).
“Kejadian pengeroyokan ini berlangsung sekitar pukul 24.00 WITA pada Minggu (13/10/2024), dan sore ini para pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Selain menangkap para tersangka, lanjut dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah parang berukuran sedang, empat batang bambu berbagai ukuran, serta beberapa pecahan batu dan bata.
“Saat ini, para terduga masih dalam tahap pemeriksaan. Kami terus mendalami peran masing-masing dalam insiden ini, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” pungkas Kompol Yogi.
Dengan kejadian ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.