Bukti Kuat, Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Perusakan Gerbang DPRD NTB
15 October 2024 - 8:52 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak kepolisian telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan gerbang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada 23 Agustus 2024, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan tersebut didasari oleh bukti-bukti kuat terkait aksi perusakan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Iya, benar, sementara yang ditetapkan sebagai tersangka ada enam orang mahasiswa,” ujar Syarif pada Selasa (15/10).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum, dan keenam mahasiswa yang kini menjadi tersangka masing-masing berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Menurut Kombes Pol. Syarif, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana perusakan yang menyebabkan gerbang Kantor DPRD NTB mengalami kerusakan signifikan.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, para tersangka dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang.
“Kami sudah mempelajari bukti-bukti yang ada dan sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga penetapan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol. Syarif.
Aksi unjuk rasa yang berujung pada insiden perusakan ini bermula dari protes para mahasiswa terkait pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai kontroversial.
Demonstrasi tersebut awalnya berlangsung damai, namun situasi menjadi tegang ketika beberapa kelompok mahasiswa mencoba merangsek masuk ke dalam kantor DPRD, hingga akhirnya terjadi aksi perusakan.
Kasus ini ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda NTB setelah mendapatkan laporan resmi dari pihak DPRD NTB. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan proses hukum yang transparan dan adil dalam menangani kasus ini. Selain itu, Syarif juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga ketertiban selama aksi berlangsung, meskipun ada insiden yang tidak diinginkan.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Dirreskrimum Polda NTB.
Para tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 170 KUHP, yang mengatur hukuman bagi tindak pidana perusakan properti secara bersama-sama. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dan polisi terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat kasus.