65 Pelanggar Terjaring di Hari Pertama Operasi Zebra Rinjani Lombok Tengah
15 October 2024 - 4:56 WITA
Puluhan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat terjaring dalam razia pada hari pertama Operasi Zebra Rinjani 2024 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah. Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, SIK., MSc, mengungkapkan bahwa pada hari pertama operasi, sebanyak 65 pelanggar dikenai sanksi tilang.
“Penindakan dilakukan kepada pengendara yang melanggar aturan, di mana 31 di antaranya tidak memakai helm SNI, 23 pengendara tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, satu pelanggar kedapatan berboncengan lebih dari satu orang, dan lima pengendara menggunakan knalpot brong,” jelasnya pada Selasa (15/10).
Selain penindakan berupa tilang, lanjut Puteh, pihak kepolisian juga memberikan teguran kepada 30 pengendara, baik pengguna roda dua maupun roda empat, yang terlibat dalam berbagai jenis pelanggaran.
Dalam Operasi Zebra Rinjani 2024, ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi fokus utama. Di antaranya, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman (seat belt), berkendara di bawah umur, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Untuk memperkuat pelaksanaan operasi ini, Polres Lombok Tengah melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa operasi berjalan dengan lancar dan sesuai target.
“Sinergitas dengan instansi lain sangat penting dalam mendukung kelancaran Operasi Zebra ini,” ujar Puteh.
Operasi Zebra Rinjani 2024 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan memastikan kendaraan mereka dilengkapi dengan dokumen yang sah saat berkendara di jalan raya.
“Tertib lalu lintas adalah kunci utama dalam menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” tutup Kasat Lantas Polres Lombok Tengah.