Polres Bima Kota Bekuk Pengedar Sabu di Rasanae Barat
12 October 2024 - 11:20 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Bima Kota. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MS alias AD (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah dalam keterangannya pada Sabtu (12/10/2024) pagi, menyampaikan penangkapan MS dilakukan oleh pihaknya pada Kamis pekan ini setelah proses penyelidikan mendalam.
Dijelaskan dalam penangkapan pelaku, petugas melakukan penggerebekan di rumah MS dengan pengawasan dari Ketua RT wilayah setempat sebagai saksi. Hasil penggerebekan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan MS terlibat dalam aktifitas peredaran narkotika.
“Tim kami menemukan 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi dan menimbang sabu, seperti plastik klip kosong, sendok takaran, timbangan digital, bong, dompet, handphone, tas selempang, dan sebungkus rokok,” jelas Iptu Dediansyah.
Setelah melakukan penggeledahan menyeluruh di **tempat kejadian perkara (TKP)**, tim segera membawa tersangka MS dan barang bukti ke **Markas Polres Bima Kota** untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di **Mako Polres Bima Kota** untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tutup Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.