Kurir Sabu Asal Masbagik Lotim Ditangkap Polisi di Lombok Barat
11 October 2024 - 11:44 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Lombok Barat. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lombok Barat kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dua kurir sabu asal Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, berinisial E dan S, berhasil ditangkap saat menunggu pembeli di kawasan Bundaran Giri Menang Square (GMS), Gerung, pada Selasa (08/10/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan E dan S bersama barang bukti sabu seberat 4,35 gram yang siap diedarkan.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial E dan S, yang merupakan warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur,” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa plastik klip yang berisi sabu dengan berat total 4,35 gram, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menerima pesanan sabu dari seorang warga Sekotong berinisial H.
“Dari hasil interogasi, pelaku E mendapatkan sabu dari sepupunya berinisial A di Masbagik. Karena jarak tempuh yang jauh, E mengajak S untuk mengantarkan sabu ke Bundaran GMS. Namun, sebelum bertemu pembeli, mereka berhasil kami tangkap,” ujar AKP Nyoman.
Menurut pengakuan mereka, dari hasil penjualan narkoba tersebut, E dan S mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Meski tampak sederhana, aktivitas peredaran narkoba ini sangat berbahaya dan merusak kehidupan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar. Polres Lombok Barat memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penangkapan ini semakin menegaskan komitmen Polres Lombok Barat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kami agar keamanan dan ketertiban di Lombok Barat tetap terjaga,” tutup AKP Nyoman Diana Mahardika.