Polresta Mataram Musnahkan Narkoba dan Miras Hasil Pengungkapan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil pengungkapan selama bulan September 2024.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jum’at (11/10) pagi tadi yang turut disaksikan oleh berbagai unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, dalam kesempatan itu menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di Kota Mataram.

Ia memberikan apresiasi kepada tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) yang aktif melakukan tindakan preventif melalui program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda. Pengungkapan ini adalah bukti nyata dari kerja keras anggota kami di lapangan,” ujar Kapolresta Mataram.

Dibeberkan barang bukti yang dimusnahkan pihak Kepolisian meliputi 152,61 gram sabu, 844,60 gram ganja, serta empat batang tanaman ganja hidup. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis minuman keras beralkohol, antara lain tuak, brem, arak, serta sejumlah merek bir yang beredar secara ilegal di Mataram.

“Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan kami di jajaran Polresta Mataram dalam menangani kasus peredaran narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Ariefaldi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tiga kasus besar yang berhasil diungkap selama bulan September.

Dalam pengungkapan ini, kata dia, empat tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum, serta memastikan bahwa Kota Mataram bebas dari peredaran narkoba dan minuman keras ilegal,” jelas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Mataram juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dan minuman keras di lingkungan sekitar. Ia berharap kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat menciptakan suasana yang kondusif dan aman di Kota Mataram.

“Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat. Peran serta warga sangat penting dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan miras, demi menjaga keamanan bersama,” tandasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan minuman keras yang dapat merusak generasi penerus.