Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen, Polres Bima Amankan Tiga Orang

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Buru Sergap (Buser) dari Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen sah. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal terkait peredaran kayu.

Kasatreskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik S.H. dalam keterangannya Jum’at (11/10)  mengungkapkan bahwa truk beserta muatan kayu segera dibawa ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa supir berinisial AS, seorang laki-laki, dan pemilik kayu berinisial ES, seorang perempuan,” jelas dia.

Dalam penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian, pemilik kayu ES tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau surat sah yang membuktikan legalitas kepemilikan maupun pengangkutan kayu tersebut.

Dijelaskan dari pengecekan awal di lapangan, penebangan kayu diduga berasal dari lokasi yang tertera dalam Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang berada di Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, serta Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

“Lokasi ini menjadi pusat penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib guna mengungkap jelas perihal kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, pada Kamis (10/10/2024), Polres Bima resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yang berinisial ES (perempuan), AS (laki-laki), dan J (laki-laki) kini telah diamankan untuk proses hukum lanjutan.

“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima guna proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Abdul Malik.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bima dalam menindak aktivitas ilegal yang melibatkan peredaran kayu tanpa izin. Proses hukum akan dilanjutkan hingga para pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Langkah ini diambil guna menjaga kelestarian hutan dan menindak para pelaku yang mencoba memanfaatkan kayu secara ilegal tanpa dokumen yang sah,” tutupnya.