Polisi Tangkap Remaja 19 Tahun di Lombok Utara Terkait Kasus Kekerasan Seksual

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pemuda berinisial AP (19 tahun) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, EM (15 tahun), yang juga berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini berada di sel tahanan Polres Lombok Utara.

“Pelaku kami amankan setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ujar Punguan saat diwawancarai di Lombok Utara, Jumat, (11/10).

Dijelaskan peristiwa yang menimpa EM terjadi pada bulan April 2024. Saat itu korban diajak oleh pelaku ke kebun di sektiar wilayah tersebut. Di sana, AP diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap EM.

“Pelaku dan korban ini dari keterangan mereka, diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 silam,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.

Beberapa bulan setelah kejadian di kebun itu, korban mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia hamil, yang kemudian memicu orang tua EM untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Punguan menambahkan,

“Kami berhasil menemukan pelaku di rumahnya dan membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Hutahean.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan perlunya penanganan yang lebih baik terhadap kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.