Polres Lombok Utara Tangkap Residivis Pelaku Pencurian
11 October 2024 - 4:41 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Puma Polres Lombok Utara, Polda NTB, berhasil menangkap seorang pria berinisial JND (50) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
“Penangkapan kita lakukan sebagai tindak lanjut berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan uang miliknya sebesar Rp15 juta dari warungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Pungun Hutahaean dalam keterangannya, Jum’at (11/10).
AKP Hutahaean menerangkan aksi pencurian terjadi ketika pemilik warung sedang bersama keluarganya. Saat itu, korban mendengar suara motor dan mengira ada pelanggan yang datang. Setelah memeriksa, korban mendapati dompet yang berisi uang tunai sudah hilang. Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, terduga pelaku terlihat menggunakan helm hitam dan pakaian garis-garis hitam putih.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan JND di Dusun Karang Bedil,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.
Tim berhasil menangkap JND tanpa perlawanan di rumahnya dan turut menyita sejumlah barang bukti alat serta hasil kejahatan yang dilakukan terduga pelaku. Ia menjelaskan bahwa pelaku ini sebagai residivis yang sudah lima kali dipenjara terkait kasus pencurian. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk berfoya-foya.
“Saat ini baik Pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Pungutan.