Polisi Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Sumbawa Barat, Termasuk Perempuan 16 Tahun

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tiga tersangka, termasuk seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, (07/10), setelah laporan diterima dari korban bernama Mardiah, warga Desa Labuhan Lalar.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Zainal Abidin, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 Wita. Sepeda motor korban hilang saat diparkir di area parkir rumah apung, tak jauh dari tempat tinggalnya.

“Esok paginya, korban sudah tidak menemukan sepeda motornya dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” ujar Iptu Zainal.

Tim Puma Polres Sumbawa Barat segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Hasilnya, ditemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang cocok di wilayah Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.

“Dalam proses pengembangan, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu AW (20) dari Desa Seteluk Tengah, EA (27) dari Desa Labuhan Lalar, dan NA, remaja 16 tahun dari Desa Seminar Salit,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa.

Menurut penyelidikan, NA dan AW menginap di rumah EA sebelum melakukan aksi pencurian. Pada malam hari, EA dan NA kemudian mencuri motor korban. Keesokan harinya, motor tersebut dijual ke Desa Lekong seharga Rp1,3 juta.

“Saat ini, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dengan tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus curanmor di wilayah Sumbawa Barat dapat terus ditekan dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” tutupnya.