Kasus SPPD Fiktif di Setwan Riau, Polisi Sita Barang Mewah Senilai Rp395 Juta
10 October 2024 - 3:34 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menyita sejumlah barang mewah dalam penyelidikan kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan seorang tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau, berinisial MS.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut kasus yang sedang berjalan. Dalam kasus ini, 15 barang mewah dengan berbagai merek ternama disita dari MS. Meski MS mengklaim barang-barang tersebut dibeli dengan uang pribadi, pihak kepolisian menduga kuat dana pembelian berasal dari praktik SPPD fiktif.
“Aliran dana diduga berasal dari pihak lain, yang digunakan untuk membeli barang-barang tersebut,” kata Kombes Anom dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Barang-barang yang disita meliputi tujuh tas dari merek terkenal seperti Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, dan Saint Laurent. Selain itu, juga disita empat sandal dari Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci, serta empat sepatu merek Roger Vivier, Prada, dan Dior. Total nilai barang-barang ini diperkirakan mencapai Rp395 juta.
Selain penyitaan barang, Dir Reskrimsus Polda NTB juga telah memeriksa 32 saksi dari total 404 saksi yang tercatat terkait kasus ini. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di lingkungan pemerintahan.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah seiring proses penyidikan,” tambah Kabid Humas Polda Riau.