Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bima Kota, 12 Poket Sabu Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Kaisar Hitam dari Polres Bima Kota, yang dipimpin oleh Aiptu Abdul Hafid, melanjutkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di kebun milik seorang pria berinisial SK (42) yang berasal dari Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 12 poket sabu-sabu dengan total berat bersih 2,34 gram. Ia menyebut aksi penggerebekan pihaknya ini dilakukan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus tersebut.

Selain sabu-sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk bungkusan plastik klip, sendok takaran sabu, bong, kaca, kotak kecil, korek gas, handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“Setelah proses penggeledahan, SK beserta barang bukti dibawa ke Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut serta penyidikan dan pengembangan kasus,” jelas Iptu Dediansyah.

Kasat Narkoba Polres Bima mengungkapan bahwa melalui penangkapan ini, pihaknya menunjukkan komitmen dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba serta sebagai langkah untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Kami (Polri) juga meminta agar masyarakat Bima Kota dapat membantu Kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika ini guna menjaga generasi emas bangsa indonesia dari bahaya pengaruh zat terlarang ini,” tutup Iptu Dediansyah.