Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Tangerang
10 October 2024 - 8:40 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan belasan anak di sebuah yayasan panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Tiga orang pelaku telah ditangkap, termasuk ketua yayasan berinisial S (49), yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya, YB (30) dan YS (28), merupakan pengasuh di panti asuhan tersebut dan mantan korban S pada masa kecil mereka. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang korban berusia 16 tahun melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh S kepada Polres Tangerang pada 2 Juli 2024. Yayasan tersebut telah beroperasi sejak 2006 dan kasus ini mengungkap kejahatan yang terjadi selama bertahun-tahun.
“Kami menerima laporan dari korban berinisial RK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Zain dalam konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota pada Selasa (8/10/2024).
RK, yang didampingi oleh kerabatnya saat membuat laporan, langsung menjalani visum di RSU Tangerang yang kemudian dijadikan bukti awal dalam proses hukum. Polisi kemudian memeriksa 11 saksi untuk memperkuat penyelidikan.
Proses penyidikan kasus ini sempat terkendala kondisi psikis korban yang masih trauma. Kepolisian bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak P2TP2A untuk mendampingi korban dan memastikan mereka siap memberikan keterangan pada 30 September 2024.
Dalam pemeriksaan, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu S sebagai ketua yayasan serta YB dan YS sebagai pengasuh. Kedua tersangka, S dan YB, berhasil ditangkap setelah dipanggil untuk diperiksa, sementara YS masih dalam status buron (DPO) karena tidak memenuhi panggilan polisi.
Selain itu, Dinas Sosial Kota Tangerang melaporkan bahwa hingga saat ini sudah ada tujuh korban yang melaporkan kasus pencabulan tersebut, terdiri dari empat anak dan tiga orang dewasa.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 289 KUHP terkait pencabulan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.