Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Selebgram di Mataram
09 October 2024 - 5:42 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. –Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan seorang pria berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan istri sirinya, selebgram Dwita Qorina Agesti (21 tahun).
Penetapan tersangka dalam penanganan kasus ini diumumkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, pada Rabu (09/10) pagi tadi.
“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan visum korban,” jelas Kompol Yogi.
Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Meskipun AH telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara.
“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan kejaksaan. Saat ini, kami menunggu P-16 dari jaksa penuntut umum,” Terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai upaya perdamaian yang mungkin telah dilakukan oleh AH sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Mataram.
“Kami dari aparat penegak hukum membuka ruang untuk keduanya berunding. Namun, sampai saat ini, belum ada kesepakatan damai yang terwujud,” ujar Pejabat Utama Polresta Mataram itu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Jumat dini hari (20/9), saat korban dan mantan suaminya keluar dari The Kingsman Resto & Lounge Lombok. Ketika menuju hotel, terjadi pertengkaran di dalam taksi yang mengakibatkan AH diduga menganiaya korban. Sopir taksi yang berada di lokasi menjadi saksi atas tindakan kekerasan tersebut.
Dwita Qorina, yang merupakan selebgram asal Kabupaten Lombok Tengah, melaporkan kasus ini kepada Polresta Mataram setelah mengalami tindakan penganiayaan.