Monitoring Bawaslu NTB, 16 Kasus Pelanggaran Selama Masa Kampanye

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan adanya 16 dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 6 Oktober 2024. Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berasal dari laporan masyarakat, peserta pemilihan, dan temuan jajaran pengawas.

“Selama periode kampanye, kami mencatat 16 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 9 temuan dan 5 laporan yang diregister oleh Bawaslu kabupaten/kota, serta 2 laporan yang tidak diregister,” ungkap Itratip dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.

Dari 14 dugaan pelanggaran yang tercatat, sebanyak 8 di antaranya berpotensi melanggar pidana pemilihan, 1 pelanggaran administratif, dan 3 pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah mengambil langkah-langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan Bawaslu,” kata Itratip

Adapun rincian dugaan pelanggaran tersebut, di Kota Mataram terdapat kasus politik uang, sedangkan di Kabupaten Lombok Tengah ditemukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Kabupaten Lombok Timur juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, sementara di Kabupaten Sumbawa ditemukan pelanggaran hukum lainnya dan isu netralitas ASN.

Di Kabupaten Dompu, ada dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN yang berkampanye di media sosial, serta isu intimidasi terhadap masyarakat dan pelanggaran oleh kepala desa. Kabupaten Bima juga melaporkan pelanggaran yang sama, termasuk penggunaan tempat ibadah dalam kampanye dan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang.

Selain itu, Bawaslu NTB mengawasi kegiatan penyebaran bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh pasangan calon. Dalam periode pengawasan hingga 6 Oktober 2024, tercatat 11.299 APK dipasang, dan 9.709 bahan kampanye disebarkan. Sementara itu, sebanyak 687 APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai zona telah ditertibkan oleh pengawas.

“Penertiban dilakukan karena pemasangan APK tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan oleh KPU,” jelas Itratip.