Pencuri Burung Murai Batu Senilai Rp17 Juta Dibekuk Polresta Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap pelaku pencurian burung murai batu milik seorang karyawan honorer di salah satu instansi pemerintahan. Burung yang diketahui pernah menjuarai kontes ini ditaksir memiliki nilai mencapai Rp17 juta.

“Pelaku berhasil kita tangkap Selasa (08/10), penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban. Burung murai batu milik korban ini berharga tinggi karena pernah memenangkan kontes,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama Rabu (09/10).

Pelaku pencurian yang berinisial RD, warga Baturinggit, Kota Mataram, tertangkap setelah pihak kepolisian setelah memeriksa rekaman CCTV di rumah korban yang berlokasi di Sekarbela, Kota Mataram. Dalam rekaman tersebut, RD terlihat melompati pagar rumah korban dan mengambil burung beserta sangkarnya dari plafon teras depan rumah pada dini hari, 4 Oktober 2024.

“Dari pengakuan pelaku inisial RD, uang hasil penjualan burung tersebut ia gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp500 ribu, dan sisanya untuk mabuk-mabukan,” Jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Tak hanya RD, lanjut dia, polisi juga menangkap dua pria lain berinisial FA dan ES. Mereka diduga terlibat dalam penjualan burung curian tersebut. FA menjual burung beserta sangkarnya seharga Rp800 ribu kepada ES, yang kemudian juga turut ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. RD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara FA dan ES dikenai Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian,” tutup Kompol Yogi.