Polres Sumbawa Amankan Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Lintas Sumbawa-Tano
07 October 2024 - 11:51 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pada Minggu siang, (06/10) sekitar pukul 12.30 Wita, seorang pria berinisial HY alias T (33), warga Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, diciduk bersama barang bukti sabu di pinggir jalan lintas Sumbawa-Tano, Desa Luar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin dalam keterangannya, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan tersebut. Informasi yang diterima dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika di wilayah tersebut menjadi awal penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap terduga pelaku HY,” ujar AKP Tamrin.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam dari tangannya. Setelah diperiksa, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 105,97 gram.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan di wilayah Alas Barat. Pelaku kini telah dibawa ke Polres Sumbawa bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum,” tutup Kasat Narkoba Polres Sumbawa.