Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lombok Barat, Akui Banyak Kasus Lain
28 September 2024 - 9:22 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – AA, seorang pria berusia 26 tahun asal Selagalaa, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek Gunungsari pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 23:30 WITA.
Penangkapan ini terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada 25 September 2024. Penangkapan AA dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban, seorang warga Gunungsari, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di dalam Gang RA Dinul Qoyyim, Dusun Kapek, Kecamatan Gunungsari.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Jum’at (27/09) menjelaskan bahwa setelah ditangkap, AA mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban di lokasi tersebut.
Menurut keterangan, korban memarkir sepeda motornya dengan kunci stang saat mengantar anaknya. Namun, saat kembali, motor tersebut sudah hilang, sehingga korban melapor ke Mapolsek Gunungsari.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Gunungsari melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Berkat koordinasi dengan Tim Puma Polresta Mataram, AA akhirnya diamankan pada Kamis malam, bersama barang bukti berupa sepeda motor curian.
“Selain mengamankan terduga pelaku, barang bukti sepeda motor milik korban juga berhasil kita temukan,” jelas Kompol Yogi
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa AA bukan hanya terlibat dalam pencurian motor di Gunungsari, tetapi juga dalam sejumlah kasus lainnya.
Ia mengakui telah melakukan berbagai tindak pidana pencurian di beberapa lokasi, termasuk pencurian handphone (HP) di Sweta Sandubaya, Abiantubuh, dan Gerung Butun Sandubaya. Selain itu, AA juga terlibat dalam aksi penjambretan di Seganteng dan Gegutu, serta beberapa kasus pencurian motor lainnya di wilayah Cakranegara.
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh petugas. Atas tindakannya, AA dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjaram” Tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.