Lakukan Pelecehan, Pria 64 Tahun di Sape Bima Ditangkap Polisi
24 September 2024 - 11:48 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Kasus tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur menjadi korban kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berusia 64 tahun yang berinisial BU warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap oleh Kepolisian Resor Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, dalam keterangannya Selasa (24/09) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang masih berusia 7 tahun, berinisial B.
“Benar kasus ini sudah kita tangani. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Yudha.
Insiden yang terjadi pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wita ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan penanganan perlindungan anak di wilayah Bima Kota, NTB.
Diterangkan kejadian berawal saat korban B berada di sawah keluarganya dan kedapatan meminta uang kepada ayahnya untuk belanja. Korban pergi ke sebuah kios yang terletak tidak jauh dari sawah. Setelah itu, korban yang akan kembali ke sawah bertemu dengan pelaku yang dengan sengaja mengikuti dan bertanya tentang apa yang dibeli olehnya.
“Saat kembali korban bertemu pelaku dan kemudian pelaku sempat bertanya beli apa. Setelah itu pelaku mengikuti korban sampai di sungai. Dan disana pelaku melakukan tindak asusilanya terhadap korban,” jelas dia.
Aksi pelecehan tidak berhenti di situ. Pelaku diketahui telah membawa korban ke tempat lain dan perilakunya tersebut terlihat oleh seorang warga. Warga itu kemudian melaporkan kejadian itu ke keluarga korban. Ayah korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.