Kasus Dugaan Penipuan Ketua KPU Lombok Tengah Berlanjut ke Proses Hukum
24 September 2024 - 8:24 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah melanjutkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, berinisial HH, terhadap seorang pria berinisial RH setelah mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai.
Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, dalam keterangannya mengonfirmasi perihal kelanjutan penanganan dugaan kasus penipuan ini.
“Iya, beberapa waktu lalu sudah ada mediasi, tetapi tidak ada jalan keluar. Jadi, kasus ini kami lanjutkan,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Selasa (24/9/2024).
Selama proses penanganan, polisi telah memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah saksi, termasuk Ketua KPU Lombok Tengah HH serta pelapor RH. Meskipun sudah ada aduan, status penanganan saat ini belum berlanjut menjadi laporan polisi resmi yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan polisi agar bisa menjadi dasar bagi kami dalam melanjutkan proses hukum,” tambah Iptu Lalu Brata.
Kasus dugaan penipuan ini terkait dengan proyek pengadaan semen yang melibatkan perusahaan milik RH, CV Tiga Sakti, dengan Biro Kesra Setda NTB dan CV PP selaku penyuplai semen.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp1,2 miliar, dengan HH menjanjikan keuntungan 50 persen kepada RH dari pengadaan tersebut. Namun, RH mengklaim bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp431 juta akibat janji yang tidak terpenuhi oleh HH.
“Kami dari Pihak kepolisian kini masih menunggu laporan resmi dari RH agar dapat melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan lebih dalam,” tutup Kasi Humas Polres Lombok Tengah.