Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dompu, Pria Asal Sumbawa Diamankan
16 September 2024 - 12:10 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (15/09) dini hari, sekira pukul 03.00 Wita, petugas Kepolisian menangkap terduga pelaku inisial MW (53), yang berasal dari Dusun Lapangan, Desa Empang, Kabupaten Sumbawa.
“Ini merupakan hasil koordinasi dan kerja keras tim dalam membongkar jaringan penyelundupan narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat,” terang Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat S.Sos., Senin (16/09).
Iptu Sofyan menjelaskan terkait kronologis penangkapan tersebut oleh pihaknya yakni dimulai dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Dompu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Aipda M. Syarifudin, SH melakukan pemantauan dan akhirnya menangkap MW dengan barang bukti serbuk putih psikotropika atau sabu-sabu seberat total 17.74 gram yang disimpan dalam satu plastik klip di dalam dompet kecil milik pelaku.
Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Tujuh Ratus Ribu Rupiah yang diduga merupakan hasil penyelundupan barang haram itu serta sebuah kotak hitam yang berisikan alat-alat hisap dan sebuah timbangan di jok motor yang dikendarai MW.
Tak berhenti sampai disitu, lanjut Kasat Narkoba Polres Dompu, pihaknya juga melakukan pengembangan kasus dan penggeledahan terhadap rumah MW di Desa Empang, Sumbawa.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dilakukan secara terus-menerus oleh kepolisian dalam menjamin kesejahteraan masyarakat,” ucap Iptu Sofyan.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti barang haram tersebut telah diamankan di Polres Dompu guna proses hukum dan pengembangan penyidikan kasus lebih lanjut untuk mencari tahu sumber sabu yang di bawa MW.