Polisi Ungkap Kasus Penggelapan 16 Unit Mobil yang Menjerat Perawat di Lombok Barat
12 September 2024 - 4:55 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Tindak kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan oleh seorang perawat berinisial DH di Lombok Barat telah menarik perhatian publik seiring dengan banyaknya korban yang menderita kerugian besar.
Unit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengamankan DH setelah ia diduga menggelapkan 16 mobil dari 14 korban yang berbeda. Kasus yang mencuat ini berawal ketika DH (38) ini, melancarkan aksi penipuan sewa mobil kepada para korbannya dengan menjanjikan mobil tersebut akan digunakan untuk operasional sebuah klinik di Gili Trawangan.
“Jadi DH menghubungi para korban minta dicarikan mobil yang bisa disewa untuk operasional klinik di Gili Trawangan,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja dalam keterangannya, kamis (12/09).
Kesepakatan sewa bulanan yang diajukan oleh DH bervariasi antara Rp 8 juta hingga Rp 9 juta per bulan, menggiurkan para korban untuk menyerahkan kendaraannya. Namun, ternyata mobil-mobil tersebut tak pernah sampai ke Gili Trawangan.
Sebaliknya, DH menggadaikan kendaraan tersebut dengan nilai gadai yang beragam antara Rp 35 juta hingga Rp 50 juta. Dengan uang hasil gadai tersebut, ia membayar sewa bulanan mobil-mobil yang ia ambil lebih awal dari korban-korban lain, air kelicikan yang dilakukannya tetap tidak tercium oleh para korban.
Semakin dikuak, motif di balik aksi gadai mobil oleh DH terkait dengan keinginan mendapatkan uang untuk digunakan dalam investasi online, yang bermula dari sebuah iklan yang dilihatnya di Facebook.
“Investasi dengan teman-temannya. Awalnya dia tergiur investasi yang dia lihat di Facebook,” tutur Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.
Akibat dari aksi penggelapan ini, kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai total Rp 2,535 miliar. Penangkapan terhadap DH berlangsung setelah sejumlah korban melaporkan kasus yang mereka alami kepada pihak berwajib.
“Sebelum dilakukan penangkapan, DH datang sendiri untuk mengamankan diri ke Polres Lombok Barat karena merasa tidak nyaman berada di rumah ataupun di luar, karena dikejar oleh beberapa korban yang meminta pertanggungjawaban,” papar AKP Abisatya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 12 dari 16 mobil yang dikabarkan digelapkan. Tak hanya itu, ada pula dua motor yang disita yang juga dijadikan modus penggelapan dengan cara sewa oleh DH.
Atas perbuatannya, DH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga maksimal 4 tahun.
“Kami minta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi,” imbau AKP Abisatya Darma Wiryatmaja sebagai penutup pernyataannya.
Tindakan DH mencerminkan dampak signifikan dari tindak kejahatan penggelapan yang tidak hanya melibatkan kegiatan ilegal tapi juga merugikan banyak orang yang tidak bersalah. Akibat dari perbuatan tersebut, banyak korban penipuan di lombok kini harus menanggung kerugian dan berusaha keras untuk dapat kembali ke keadaan semula sebelum penipuan berlangsung.