Kedapatan Bawa Sabu, Sopir Asal Sape Bima Ditangkap Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id. –  Operasi semalam yang digalakkan oleh Polsek Sape membawa hasil signifikan dalam upaya pemberantasan sabu di NTB. Seorang sopir dengan inisial MY, berusia 47 tahun, warga Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terjaring dalam serbuan tersebut. Jum’at (13/09) sekitar Pukul 19.00 Wita.

Penangkapan narkoba di wilayah Bima ini berawal dari kegiatan intelijen kepolisian yang menangkap adanya gelagat mencurigakan dari pelaku, yang kemudian ditindaklanjuti berkat informasi yang diberikan oleh warga setempat.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui pernyataan  “Kami melakukan penggeledahan terhadap MY dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal menemukan dua poket plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolsek Sape AKP Masdidin

Dengan langkah sigap yang merupakan bagian dari operasi anti narkoba Sape, tim Opsnal berhasil menemukan bukti konkret tindak pidana narkotika. Barang bukti kasus sabu yang disita termasuk dua poket sabu, dua klip plastik transparan besar yang kosong, sendok plastik, dan sebuah handphone. Temuan ini menguatkan kasus terhadap MY serta memperjelas niat kepolisian berantas narkoba di wilayah ini.

“Pelaku beserta barang bukti yang diperoleh langsung kami bawa ke Mako Polsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” jelas AKP Masdidin.

Langkah tegas ini merupakan cerminan dari komitmen kepolisian dalam mengatasi maraknya peredaran sabu di wilayah NTB. Kasus yang kini mengalami proses hukum pelaku narkoba tersebut menjadi salah satu contoh nyata dari keberhasilan aparat kepolisian di lapangan.

Masyarakat setempat mengapresiasi upaya kepolisian dan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Selanjutnya, MY akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana jika terbukti bersalah, akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya mengedarkan narkotika.