Dua Pengedar Sabu di Kota Bima Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda
13 September 2024 - 3:01 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jum’at (13/09) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Dua orang pengedar masing – masing berinisial AM (44) dan AS (42) kita amankan dalam penggerebekan ini. Selain itu kita juga menyita 19,60 gram sabu dari keduanya,” tutur Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah dalam keterangannya.
Iptu Dediansyah menjelaskan pengungkapan dan penangkapan para pelaku tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama, yaitu di Jalan Raya Kelurahan Lewijambu, Kecamatan Asakota, Tim Opsnal meringkus AM dengan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 6 lembar plastik klip kosong, dompet, tisu, tabung kaca, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Selanjutnya, di TKP kedua sebuah kos-kosan di Kelurahan Bedi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Tim Opsnal Kaisar Hitam menangkap AS berikut barang bukti kantong hitam, 2 buah bong, timbangan digital, handphone, gunting, tabung kaca, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.
“Saat penggeledahan terhadap kedua pelaku ini kita lakukan turut disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat,” jelas Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Selain kedua TKP, dari pengembangan yang dilakukan petugas berdasarkan keterangan dua pelaku juga dilakukan penggerebekan di TKP ke 3 dan ke 4. Di dua lokasi itu petugas tidak berhasil menangkap pelaku, namun menemukan barang bukti tambahan.
Di TKP ketiga barang bukti ada 2 buah bong, 4 buah handphone, korek api gas, gunting, dan uang tunai sebesar Rp 5,5 juta. Sementara untuk TKP ke 4, Polisi amankan barang bukti berupa satu buah bong, timbangan digital, dan korek api gas.
“Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Dediansyah.