Perempuan Pelaku Curanmor di Kostan Mataram Ditangkap Polisi
11 September 2024 - 1:58 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram mengamankan terduga pelaku dalam sebuah pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah tersebut.
Dari pengugungkapan ini, seorang perempuan berinisial M (35), warga alamat Tanjung, Kabupaten Lombok Utara beserta Barang Bukti (BB) motor hasil curian berhasil diamankan petugas Kepolisian.
“Peristiwa ini terjadi pada jumat 6 September 2024 sekitar 10.00 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu Kos-kosan yang ada di jalan Catur Warga, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram,” terang Kapolsek Mataram AKP Mulyadi S.H., dalam keterangannya Rabu (11/09).
Dijelaskan, saat kejadian korban yang baru pulang kerja memarkirkan kendaraannya di belakang kamar kos dalam keadaan tidak dikunci stang. Kunci kontak motor juga masih tercantol. Korban kemudian langsung istrahat dan saat terbangun melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
“Atas dasar ini, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Pihak Kepolisian setempat yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam serta berhasil mengamankan pelaku ditempat kerjanya. Ia ternyata tinggal kos-kosan yang sama dengan korban,” jelas Kapolsek Mataram.
Penangkapan terhadap pelaku ini, dilakukan petugas sesuai petunjuk yang diperoleh dari rekaman CCTV yang ada di Kos-kosan tersebut yang memperlihatkan terduga membawa kabur motor korban.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut sengaja di pinjam namun terduga membawanya ke rumah keluarga nya di Lombok Utara sementara Terduga kembali ke Mataram tanpa membawa kembali sepeda motor tersebut dan terduga bekerja seperti biasa.
“Saat ini, baik terduga pelaku maupun sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Mataram.