Polresta Mataram Gelar Razia dan Penertiban Penjual Miras Tanpa Ijin

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melaksanakan razia dan penertiban terhadap warung atau cafe yang menjual minuman keras di wilayah kecamatan Cakranegara dan Sandubaya Kota Mataram, Jumat (06/09).

“Kegiatan ini digelar dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di seluruh Wilayah hukum Polresta Mataram pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra S.H., M.H.,

Ia menerangkan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya turut mengamankan ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan dari beberapa warung atau cafe di wilayah tersebut.

“Razia dan penertiban yang dilaksanakan ini berdasarkan perintah Pimpinan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap munculnya gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol,” ujarnya.

Beberapa Warung atau cafe yang menjadi sasaran kegiatan razia, sambung AKP Suputra, diantaranya Cafe SS dan warung C di wilayah Kecamatan Sandubaya dan Warung L dan Warung B yang berada di wilayah Kecamatan Cakranegara.

Dari keempat Warung atau Cafe yang didatangi tersebut, petugas dari tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan ratusan botol Minuman keras berbagai jenis dan merk. Upaya ini, jelas Kasat Narkoba, diharapkan dapat mengantisipasi berbagai tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan di tengah masyarakat.

“Kita berharap kegiatan razia dan penertiban yang rutin dilaksanakan Polresta Mataram dapat mendorong terciptanya Situasi Kamtibmas yang kondusif pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya