Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku dan Sita Belasan Gram Shabu
27 August 2024 - 8:55 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id –Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram berhasil menyita 16,57 gram sabu di salah satu gang yang berada di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (27/08/2024).
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., kepada Media ini Selasa (27/08/2024) usai penangkapan digelar menerangkan bahwa selain menyita Narkotika jenis Sabu sebagai Barang Bukti Tindak Pidana tersebut, 3 terduga juga turut diamankan masing-masing inisial MA (46), MSH (29) dan RN (45), ketiganya warga setempat. .
“Ketiga terduga yang diamankan adalah satu Laki-laki dan dua perempuan yang merupakan warga Karang Bagu Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dari tangan terduga ditemukan BB Shabu seberat tersebut di atas, “ jelas Kasat Narkoba.
Lanjut AKP Ngurah, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut berhasil terungkap berkat adanya informasi yang diterima tim opsnal terkait transaksi Narkotika di kawasan lingkungan tersebut serta ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya mengamankan terduga dan barang bukti.
Sementara, terkait kronologi pengungkapan diceritakan Kasat narkoba, saat tim tiba di salah satu Gang di Lingkungan Karang Bagu, Petugas mendapati dua terduga (MA dan MSH) dari hasil penggeledahan terhadap keduanya ditemukan BB tersebut di saku celana dan dalam Dompet terduga.
Kemudian, dari hasil interogasi awal, shabu yang dikuasai terduga diakui didapatkannya dari RN. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke kediaman RN serta kediaman MA dan MSH.
Ketiga Terduga, sambung dia, saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Mataram berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kami akan lakukan tes urine terhadap ketiganya. Dan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku, kami masih lakukan pemeriksaan,”tegasnya.
Atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan terduga terancam dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.