Oknum Guru Ngaji di Bima Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan 10 Santrinya
27 August 2024 - 4:46 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Oknum guru ngaji inisial J (52) di salah satu desa di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa diamankan petugas Kepolisian. lantaran dilaporkan melakukan tindak kejahatan asusila pencabulan terhadap 10 orang santrinya.
“Sementara saat ini, J telah kita amankan di Polres Bima Kota. Dia masih belum ditetapkan tersangka karena kasus ini masih kita proses penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahaean dalam keterangannya, Senin (26/08) kemarin.
Dijelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan hal yang dialaminya kepada kakak sepupunya. Selanjutnya, kasus itu diceritakan lagi kepada orang tua korban.
Keberatan dengagn hal tersebut, pihak keluarga korban kemudian bersama-sama melaporkan perihal peristiwa ini ke pihak berwajib di Polsek Langgudu, Polres Bima Kota. Setelah laporan diterima, terduga pelaku langsung diamanakan petugas Kepolisian.
“J Kita amankan langsung saat laporan diterima untuk menghindari reaksi warga yang ditakutkan melakukan hal – hal yang tidak diinginkan kepada terduga pelaku,” kata Iptu pungutan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung kasat reskrim Polres Bima Kota, jumlah korban sebanyak 10 orang. Sementara jumlah anak yang dibina terduga pelaku J yakni berjumlah sekitar 40 orang, dengan usia SD hingga SMP.
“Ada 10 korban yang sudah melapor, rata – rata usia 12 – 13 tahun. Para korban juga sudah kita berikan pendampingan psikologis dan mengambil keterangannya,” ucap dia.