Tiga Pilar Kota Mataram Gelar Razia, Sasar Cafe Remang-Remang Melanggar Hukum

tribratanews.ntb.polri.go.id – Petugas dari 3 pilar kamtibmas Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari jajaran TNI-Polri dan Sat Pol PP menggelar razia di sejumlah cafe remang-remang yang diduga melanggar hukum. Senin (26/08) malam.

Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (27/08) menjelaskan, razia ini merupakan upaya untuk menjaga kondusifitas keamanan menjelang pelaksanaan Pilkada serta sebagai antisipasi terhadap potensi kerawanan kriminalitas yang bisa muncul dari aktivitas ilegal di cafe-cafe tersebut.

“Hal ini untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini juga sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat, perihal keberadaan cafe yang pekerjakan anak di bawah umur dan menjual minuman keras tanpa izin,” Kata Kompol Sumadra.

Kegiatan tersebut, sambung Kabag Ops Polresta Mataram, sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga situasi harkamtibmas wilayah tetap kondusif. Dalam patroli dan razia tersebut, pihak Kepolisian turut berhasil mengamankan ratusan botol dan drum miras berbagai merek dan jenis yang dijual tanpa ijin di cafe tersebut.

“Kami akan terus gelar razia terhadap cafe-cafe yang tidak memiliki ijin, khususnya selama masa pelaksanaan Pilkada ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menutup paksa,” tandasnya.