Polisi Sita 7,3 Kilogram Sabu di Lombok Tengah, Diduga Jaringan Internasional

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 7.340 kilogram Narkotika jenis sabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar Jalan Raya Bypass di Kecamatan Praya Barat.

“Terduga para pelaku ditangkap di jalan raya Bypass Lombok Tengah, rencana mau dibawa ke wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Bima,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja di Lombok Tengah, Senin (26/08).

Iptu Fedi menjelaskan adapun barang bukti yang telah disita dari tiga orang terduga pelaku yang merupakan kurir masing – masing berinisial R asal Medan, J dan I asal Pekan Baru.

“Barang bukti ini dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekan Baru melalui Bali dan baru ke Bangsal,” kata dia.

Disebutkan, para terduga pelaku mendapatkan upah Rp50 juta per satu paket narkoba yang dibungkus dalam bentuk kotak teh. Dari keterangan pelaku R sudah dua kali mengantarkan Narkoba ke Lombok.

“Pertama 5 kilogram dan yang kedua ini baru 7 kilogram bersama dua pelaku lainnya,” Jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah.

Pelaku ini, sambung dia, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang menggunakan mobil saat melintas di sekitar TKP.

“Dugaan sementara barang bukti narkoba yang disita ini merupakan jaringan internasional,” Ujar Iptu Fedi.

Pengiriman narkoba ini, lanjut Kasat Narkoba, dikendalikan dari luar negeri. Hal itu diketahui, berdasarkan keterangan dan nomor kontak yang ada di Hp pelaku. Sehingga para pelaku ini tidak tahu penerima barang tersebut di Lombok.

“Saat ini para pelaku sekaligus barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum dan pengembangan kasus,” tutupnya.