Lebihi Batas Waktu, Polisi Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD NTB
24 August 2024 - 8:47 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa penolakan pengesahan rancangan UU (RUU) Pilkada di depan kantor DPRD Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Mataram Kompol Gede Sumadra Kerthiawan kepada massa aksi di depan kantor DPRD NTB, Mataram, Jumat (23/08) petang, menyampaikan imbauan terkait kegiatan penyampaian pendapat di tempat umum telah usai pada pukul 18.00 Wita.
“Sesuai Perkapolri Nomor 7 tahun 2012, batas waktu penyampaian pendapat di tempat umum hingga pukul 18.00 Wita sehingga kepada massa aksi dipersilakan bubar dan pulang dengan tertib,” kata Sumadra.
Namun, imbauan tersebut tidak juga diindahkan oleh massa aksi karena keinginan menyampaikan tuntutan di dalam gedung DPRD NTB tidak terlaksana. Oleh karena itu, petugas kepolisian mengambil langkah tegas dengan mengoperasikan kendaraan dinas water canon dan personel untuk membubarkan massa aksi.
Perlawanan terlihat dari massa aksi, namun setelah pihak kepolisian menembakkan gas air mata, massa aksi kemudian perlahan membubarkan diri. Aksi itu terpantau terjadi di sepanjang Jalan Udayana, depan kantor DPRD NTB, Kota Mataram. Hingga pukul 18.30 Wita, situasi sudah terpantau kondusif.
Nampak ada beberapa anggota dari massa aksi yang diamankan kepolisian. Selain itu, ada seseorang anggota kepolisian yang terluka di bagian mata saat membubarkan massa aksi.
“Dalam kegiatan pengamanan massa aksi ini, kami (Polisi) menerjunkan sedikitnya 350 personel. Ini komitmen kami untuk mengamankan situasi harkamtibmas wilayah agar tetap kondusif,” tutup Kabag Ops Polresta Mataram.