Polisi Gerebek dan Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Bima, Salah Satunya Pejabat ASN
23 August 2024 - 12:11 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, menggerebek dan menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu. Dua diantaranya berasal di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan salah satunya pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, SH dalam keterangannya, Kamis (22/08) menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga orang tersebut berawal dari petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya indikasi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Woha dan Belo.
“Tindak lanjuti laporan ini, kami (Polisi) kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengkonfirmasi perihal informasi ini,” Kata Iptu Fardiansyah
Pihak Kepolisian kemudian melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaporkan masyarakat tersebut. Selanjutnya tim langsung melakukan tindakan hukum dengan melakukan pengerebekan.
“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan terduga pelaku berinisial MM. Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar lokasi, kami turut berhasil mengamankan tiga poket narkoba jenis sabu siap edar,” terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya, sambung Iptu Fardiansyah, Polisi melakukan pengembangan dan dari hasil intrograsi terhadap MM, ia mengaku mendapat barang haram itu dari orang insial FM (41) warga Desa Cenggu yang merupakan pejabat ASN.
“Kita langsung mencari keberadaan FM dan berhasil mengamankan dia bersama salah satu temannya berinisial AD (39),” ujar Pejabat Utama Polres Bima itu.
Dari penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, di tangan AD, Polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu. Sementara di tangan FM disita satu alat hisap serta sejumlah barang bukti lainnya.
Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita petugas dari ketiga pelaku yakni seberat 3,34 gram. Barang bukti lain seperti alat hisab sabu hingga uang dan handphone yang diduga sebagai alat dalam peredaran narkoba juga diamankan dari ketiga pelaku.
“Ketiganya berikut barang bukti sudah kita bawa ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Bima.