Polisi Identifikasi Kebakaran Rumah Adat di Lombok Utara

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kebakaran menghanguskan rumah adat di Dusun Loloan, Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (21/08). Peristiwa ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp 1 miliar.

“Ada rumah adat, dan beberapa barang-barang peninggalan bersejarah ikut terbakar,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kapolsek Bayan Iptu I Made Widiartha.

Anggota Polsek Bayan pun langsung mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan kronologi di lapangan, seorang warga bernama Sumija (Inak Jep) sedang berjualan keliling di gubuk Dusun Loloan. Pada saat melewati belakang rumah adat Loloan, secara tidak sengaja dia melihat kobaran api di atas atap rumah adat sebelah utara yang terbuat dari ilalang.

Rangka bangunan yang terbuat dari kayu dan bambu membuat api dengan cepat menjalar. Setelah melihat kejadian itu, Sumija berteriak meminta tolong kepada warga masyarakat Dusun loloan.

“Namun api tersebut semakin membesar dan menjalar ke sebelah selatan bangunan rumah adat,” katanya.

Kapolsek mengungkapkan, salah seorang warga Dusun Loloan kemudian menelpon damkar untuk memadamkan api tersebut. Setelah beberapa menit, dua unit armada damkar tiba di lokasi kejadian memadamkan api bersama warga dibantu pihak Kepolisian Sektor Bayan. Api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian.

“Tidak ada korban jiwa atas kejadian,” terangnya.

Adapun bangunan dan isinya yang terbakar yakni, rumah adat satu unit, dapur adat satu unit, santren atau musala adat satu unit. Berugak pembekel adat satu unit, berugak tempat pengajian adat, lumbung adat sebanyak tiga unit beserta isinya.

Pageran rumah adat, gong empat unit, gendang beleq dua unit, klentang adat empat unit, keris empat buah, ider-ider atau kain putih satu set, kain merah enam buah, benang putih enam buah, kain langit-langit empat buah, parang pramo pembekel adat satu buah. Bong tempat air satu buah, sampak atau penyampang kuningan dua buah, tempat sirih dua buah.

“Ikut terbakar juga temberasan atau tempat beras dua buah, uang bolong seribu biji, uang hasil garapan tanah pecatu pembekel adat Rp 15 juta, dan pakaian juga alat-alat seisi rumah adat lainnya,” ujarnya.

Widiartha menambahkan, Kepolisian Sektor Bayan bersama dengan perwakilan BPBD KLU berkoordinasi dengan tokoh adat Desa Loloan telah bertemu sebagai tindak lanjut peristiwa ini.

“Hasil koordinasi, dari pihak BPBD KLU dengan tokoh adat, dari pihak BPBD KLU, akan menyediakan alat darurat, seperti terpal, tikar, dan guling untuk kebutuhan sementara ,” pungkasnya.

Warga, masyarakat adat Desa loloan bersama petugas Kepolisian bergotong royong membersihkan areal rumah adat yang hangus akibat dilalap di jago merah.