Polda NTB Terima Surat Perdamaian Kasus Bacawagub Nikah Lagi
19 August 2024 - 10:16 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerima surat perdamaian antara pelapor dan terlapor, yakni mantan Bupati Lombok Tengah yang juga bakal Calon Wakil Gubernur NTB Moh. Suhaili Fadil Tohir menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat S.I.K., dalam keterangannya di Mataram, Senin (19/08) membenarkan perihal adanya penerimaan surat perdamaian tersebut.
“Iya, surat perdamaian memang sudah diterima penyidik yang ditandatangani oleh masing-masing pihak,” jelas Dirreskrimum Polda NTB.
Dalam keterangan surat, sambung dia, tertera tiga nama saksi. Selain surat perdamaian, penyidik juga menerima pernyataan pencabutan laporan dari pihak pelapor yang mengatasnamakan Lale Laksmining Puji Jagat.
“Pelapor sendiri yang tanda tangani surat pencabutan laporan. Kami (Polda NTB) di awal Agustus 2024 telah menyampaikan bahwa penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan,”jelas Kombes Pol. Syarif.
Dari peningkatan status penanganan perkara tersebut, lanjutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan peran tersangka sehingga status terlapor Suhaili masih sebagai saksi.
Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, para pihak yang sebelumnya memberikan keterangan di tahap penyelidikan masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
“Saksi dalam kasus ini berjumlah empat orang. Selain Suhaili sebagai terlapor, saksi lain adalah pelapor, dan istri yang dinikahinya berinisial N,” tandas Dirreskrimum Polda NTB.