Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu, Beratnya Hampir 1 Kilogram
09 August 2024 - 6:02 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolresta Mataram, Jumat (09/08/2024). Barang bukti yang dimusnahkan hampir mencapai berat satu kilogram, dengan berat bruto 971,72 gram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara menyebutkan, dari jumlah tersebut, 963 gram adalah berat netto, setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan masing-masing sebanyak 0,3 gram.
“Total berat sabu-sabu yang kita musnahkan pada kegiatan ini beratnya yakni mencapai 962,4 gram,” ujar Kapolresta Mataram.
Diterangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini terkait dengan kasus narkotika yang melibatkan satu orang tersangka berinisial ES, warga Selagalas, Kota Mataram. Berdasarkan hasil penyidikan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari daerah Lombok Tengah dan diduga masuk melalui jalur udara untuk didistribusikan di Mataram.
“Saat ini, perkara ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satuan Narkoba Polresta Mataram,” terang Kombes Pol. Ariefaldi.
Jika dihitung dengan harga pasaran sabu-sabu, sambung dia, yaitu sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,4 juta per gram, total nilai sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai antara Rp1,25 miliar hingga Rp1,35 miliar.
“Tersangka ES diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka cukup berat, yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara dengan kurun waktu paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, acara ini juga dirangkaikan dengan kegiatan pengembalian barang bukti periode Juli 2024. Sebanyak 35 barang bukti yang terdiri dari kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, handphone, dan laptop dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” tutur Kapolresta Mataram.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini, lanjut dia, harapannya masyarakat dapat mendukung upaya Kepolisian dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di Kota Mataram.
“Kami (Polri) berkomitmen akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Mataram terutama dari bahaya zat narkotika ini,” tandas Kapolresta Mataram.