Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Asik di Kamar Hotel Bersama Cewek Open BO

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil menangkap terduga pengedar sabu inisial EE (26) warga asal Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia ditangkap bersama teman kencannya, CKA (25) warga Ampenan, Mataram. Keduanya digerebek di dalam salah satu kamar hotel di wilayah Selaparang, Mataram, Sabtu dinihari (03/08).

“Kami menerima informasi bahwa di sebuah hotel di Selaparang akan ada transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (04/08).

Berangkat dari informasi itu, tim bergerak menuju hotel sekitar pukul 00.30 Wita. Setiba di sana, petugas menggerebek EE dan teman kencannya CKA yang diketahui perempuan penyedia jasa layanan seks komersial via online (open BO).

“Saat kita lakukan penangkapan, mereka berdua kita temukan berada di dalam salah satu kamar hotel tersebut. Tanpa Perlawanan mereka berhasil kita amankan,” ucap AKP Ngurah Suputra.

Saat penggeledahan badan dan pakaian EE dan CKA, polisi tidak menemukan sabu. Namun ketika penggeledahan kamar hotel, tepatnya di atas kasur ditemukan sebuah jaket milik EE.

Setelah diperiksa, di dalam sakunya ditemukan beberapa bungkus plastik klip bening berisi sabu. Selanjutnya, tim dibackup anggota Shabara Polresta Mataram melakukan pengembangan ke rumah EE di Labuapi.

Di rumah EE tidak ditemukan barang haram. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga poket sabu seberat 3,83 gram. Ada juga handphone dan uang tunai Rp 490 ribu.

“Kini, kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram.