Polda NTB Tanggapi Aksi Massa Terkait Pembakaran Gazebo di Selong Belanak

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menanggapi aksi demo oleh sekelompok massa yang menuntut sembilan orang tersangka pembakaran gazebo milik PT. Esa Suwardana Thani di Pantai Selong Belanak dibebaskan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat saat ditemui, Jumat (02/08) menegaskan bahwa, kesembilan orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik ini murni dilakukan petugas karena perbuatannya bukan perihal kasus sengketa lahan.

“Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur dan ketentuan. Kami tidak campur adukkan pembuktian kepemilikan (lahan) dengan perbuatannya. Kalau merasa memiliki jangan merusak jangan membakar silakan ajukan gugatan di pengadilan,” ujar dia.

Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri. Kombes Pol. Syarif juga menghimbau untuk menyelesaikan masalah melalui prosedur hukum yang ada. 

“Penahanan ini kita harapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan dan mengulangi tindakan yang melanggar hukum,” jelas Kombes Pol. Syarif.

Terkait peluang akan ada tersangka baru, sambung Dirreskrimum Polda NTB, masih terbuka. Saat ini dari sembilan orang yang ditahan pihaknya, satu terduga pelaku lain masih diselidiki perannya oleh penyidik.

“Satu (terduga) masih kami lakukan pendalaman dalam kasus ini. Sembilan orang lainnya sudah kita tahan. Mereka kita kenakan pasal 170 dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut Kombes Pol. Syarif pun meminta kepada warga Dusun Tomang-Omang, Desa Selong Belanak, untuk tetap menjaga keamanan dan tidak main hakim sendiri yang nantinya justru merugikan diri sendiri.

Sebelumnya, puluhan warga Dusun Tomang-Omang, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah demo Polda NTB. Mereka menuntut 9 orang yang ditahan lantaran diduga membakar gazebo milik PT. Esa Suwardana Thani di Pantai Selong Belanak dibebaskan.