Polda NTB Pantau Sidang Perkara Brigadir TO
02 August 2024 - 1:16 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memantau perkembangan sidang perkara asusila Brigadir TO terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di kamar indekos wilayah Kota Mataram.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rip Indra Lesmana di Mataram, Jumat (02/08), mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti ke sidang Kode Etik Polri sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Sekarang ‘kan prosesnya masih banding, kalau sudah ada putusannya, akan ada sidang Kode Etik Polri. Di situ nanti ditentukan hukumannya,” kata Kombes Pol. Rio.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Brigadir TO terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi dengan lokasi di kamar indekos milik terdakwa.
Hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun terhadap Brigadir TO sesuai dengan dakwaan jaksa Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kombes Pol. Rio menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada personil yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Ia memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan personel akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan setiap pelanggaran oleh anggota akan kita tindak dengan tegas sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tutup Kabid Humas Polda NTB.